DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF
LINGKUNGAN DI PANTAI TANJUNG BAYANG MAKASSAR
Oleh :
Devi Marhawani, Winda Wahyuningsih,
Reza Faridi
Sulawesi
Selatan khususnya Kota Makassar merupakan wilayah atau daerah yang terkenal terutama
dalam sektor pariwisata. Di samping mengenai pariwisatanya Kota Makassar
sendiri terkenal akan budaya ataupun kulinernya serta berbagai daya tarik wisata, baik itu daya tarik wisata sejarah, bahari, buatan dan daya tarik wisata alam. Daya tarik wisata alam yang terkenal di Kota
Makassar antara lain ialah Anjungan
Pantai Losari yang terkanal sebagai icon dari Kota Makassar, dan Pantai Akkarena
yang terletak tepat berada di Jalan Metro Tanjung Bunga. Tak jauh dari Pantai Akkarena
terdapat pula Daya tarik wisata alam
yaitu Pantai Tanjung Bayang. Daya tarik
wisata alam tersebut sangat berpotensi, jika adanya kerja sama oleh Pemerintah
maupun Stakeholder di bidang pariwisata untuk mengembangkan Daya tarik wisata tersebut agar tak kalah dengan Daya tarik wisata lainnya.
Dengan
adanya rencana untuk mengembangkan Daya
tarik wisata tersebut tidak terlepas dari dampak positif dan dampak
negatif dari pengembangan Daya tarik
wisata tersebut baik sebelum dikembangkan maupun setelah di kembangkan. Seperti
yang kita ketahui bersama bahwa pariwisata memberikan berbagai dampak positif
dan negative seperti dampak ekonomi, dampak sosial budaya , dan dampak
lingkungan. Untuk mempromosikan Daya
tarik wisata Tanjung Bayang ini perlu melihat dampak positif dan dampak
negatif dari lingkungannya terlebih dahulu. Karena sangat berpengaruh untuk
pengelolaan Daya tarik wisata tersebut
serta kelestarian dari lingkungan Pantai Tanjung Bayang sendiri. Pantai Tanjung
Bayang sudah banyak dikunjungi oleh masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara,
seperti wisatawan mancangera dari Pakistan, tetapi tak lepas dari hal tersebut
harus juga ditunjang dengan fasilitas serta kebersihan lingkungan di sekitar lingkungan
Pantai Tanjung Bayang.
Untuk
Classification of Visitor Attraction
itu sendiri Pantai Tanjung Bayang termasuk dalam local
market karena yang berkunjung ke Pantai Tanjung Bayang kebanyakan hanya
penduduk lokal dari Makassar dan daerah sekitarnya. Dan Pantai Tanjung Bayang
sendiri termasuk dalam Public Ownership
karena Pantai Tanjung Bayang termasuk milik Pemerintah tetapi dikelola oleh masyarakat
sekitar. Selanjutnya untuk dampak
negative dan positif dari Tanjung Bayang ialah dari hasil observasi kelompok kami.
Daya tarik wisata Tanjung Bayang lebih
banyak ke dampak negative di sekitar lingkungannya. Dampak negative yaitu terutama pada sampah, kurangnya
fasilitas tempat sampah yang di sediakan oleh pengelola Daya tarik wisata Tanjung Bayang. Penimbunan
sampah yang di lakukan masyarakat sekitar. Gazebo yang dekat dengan bibir pantai
menyebabkan pengkikisan dan berdampak pada fasilitas di sekitar Daya tarik wisata Tanjung Bayang.
Adapun
cara meminimalisir dari dampak negative dari Tanjung Bayang itu sendiri ialah
banyaknya sampah sebaiknya harus di adakan seminggu sekali untuk di adakan
kerja bakti di sekitar Daya tarik wisata
tersebut atau di sekitar pantai agar para wisatawan merasa nyaman berwisata di
tempat wisata tersebut dan juga kesadaran para masyarakat setempat untuk
menjaga lingkungan atau sadar akan kebersihan lingkungan mereka sendiri. Atau
di adakan penyuluhan agar para masyarakat setempat sadar akan kebersihan di
sekitar daya tarik dan juga masyarakat
setempat di ajarkan untuk menerapkan sapta pesona. Selanjutnya kurangnya tempat
sampah yang di sediakan oleh pengelola tanjung
bayang, sebaiknya pengeloal atau masyarakat setempat menyediakan tempat sampah
di beberapa spot agar para wisatawan gampang untuk mendapatkan tempat sampah di
sekitar mereka. Dan untuk sampahnya sendiri di sediakan 2 jenis tempat sampah
yaitu sampah organik dan anorganik. Agar masyrakat setempat bisa mendaur ulang
sampah tersebut untuk menjadi bahan yang bermanfaat untuk mereka. Selanjutnya
untuk penimbunan sampah di sekitar daya tarik tersebut sebaiknya di sediakan fasilitas
mobil atau kendaraan bermotor untuk mengangkut sampah-sampah yang ada di
sekitar Tanjung Bayang. Karena menurut masyarakat setempat yang telah kami
wawancarai, mereka mengatakan mobil sampah hanya sampai luar Tanjung Bayang, mobil
sampahnya tidak masuk di sekitar kawasan Tanjung Bayang dan itu sangat menyulitkan
masyarakat untuk membuang sampahnya. Selanjutnya untuk gazebo-gazebo yang berada
di sekitar bibir pantai dapat menyebabkan pengikisan, pada fasilitas di sekitar
pantai sebaiknya gazebo di tata sedimikian rupa agar para wisatawan nyaman
apabila menyewa gazebo.
Berbicara
mengenai penataan gazebo tsb, seharusnya untuk stakeholder yang ikut
berpartisipasi dalam mengembangkan Daya
tarik wisata Tanjung Bayang ialah pemerintah setempat, pengusaha, serta
masyarakat setempat. Untuk pemerintah setempat agar lebih melihat Daya tarik wisata yang sangat berpotensi
mendatangkan para wisatawan karena area Daya
tarik wisata Tanjung Bayang cukup luas. Dan Tanjung Bayang tidak lagi
termasuk dalam Local Market tetapi setidaknya bisa termasuk dalam Nasional Market
maupun Internasional Market. Selanjutnya untuk pengusaha agar menambah beberapa
fasilitas lainnya seperti hotel, restaurant, dll. Agar tanjung bayang juga
tidak kalah dengan Daya tarik wisata
lainnya menurut masyarakat setempat karena semenjak hadirnya beberapa Daya tarik wisata seperti bugis waterpark, wisata
pantai galesong, wisata pantai bintang kini di Tanjung Bayang sudah sepi di
kunjungi oleh wisatawan lokal karena munculnya Daya tarik wisata lainnya yang mempunyai fasilitas
lengkap serta kebersihan lingkungannya. Untuk masyarakat setempat, agar kiranya
setelah pemerintah dan pengusaha dalam mengembangkan Daya tarik wisata Tanjung Bayang ini di harapkan
para masyrakat setempat untuk lebih menjaga kebersihan lingkugan di sekitar Daya tarik wisata.
Dengan pengembangan pariwisata harus mengacu dan memperhatikan
ketentuan Pasal 12, Pasal13 danPasal 14 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai berikut :
Pasal 12:
(1) Pemanfaatan sumber daya
alam dilakukan berdasarkan Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
(2) Dalam hal RPPLH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan:
a.Keberlanjutan proses
dan fungsi lingkungan hidup
b.Keberlanjutan produktivitas
lingkungan hidup
c.Keselamatan, mutu hidup,
dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 13:
(1) Pengendalian pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
(2) Pengendalian pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.Pencegahan
b.Penanggulangan
c.Pemulihan.
(3)Pengendalian pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggungjawab masing-masing.
Pengembangan pariwisata pada umumnya bertujuan untuk
memperkenalkan, mendaya gunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata, dalam pembangunan objek wisata dan
daya tarik wisata dilakukan dengan memperhatikan
kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup
serta kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri. Dengan demikian antara pariwisata
dan masalah lingkungan mempunyai kedekatan yang tidak dapat dipisahkan. Secara teori, hubungan lingkungan
alam dengan pariwisata harus mutual dan bermanfaat. Wisatawan menikmati keindahan
alam dan pendapatan yang dibayarkan wisatawan digunakan untuk melindungi dan memelihara
alam guna keberlangsungan pariwisata.
Finally, sekian dan terima kasih. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapakan untuk perbaikan penulisan di blog kami selanjtunya.
MERCI BEACOUP ^_^
0 komentar:
Posting Komentar