Selasa, 07 Juni 2016

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF LINGKUNGAN DI PANTAI TANJUNG BAYANG MAKASSAR




DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF LINGKUNGAN DI PANTAI TANJUNG BAYANG MAKASSAR

Oleh :

Devi Marhawani, Winda Wahyuningsih, Reza Faridi

 

Sulawesi Selatan khususnya Kota Makassar merupakan wilayah atau daerah yang terkenal terutama dalam sektor pariwisata. Di samping mengenai pariwisatanya Kota Makassar sendiri terkenal akan budaya ataupun kulinernya serta berbagai daya  tarik wisata, baik itu daya  tarik wisata sejarah, bahari, buatan dan daya  tarik wisata alam. Daya  tarik wisata alam yang terkenal di Kota Makassar antara lain  ialah Anjungan Pantai Losari yang terkanal sebagai icon dari Kota Makassar, dan Pantai Akkarena yang terletak tepat berada di Jalan Metro Tanjung Bunga. Tak jauh dari Pantai Akkarena terdapat pula Daya  tarik wisata alam yaitu Pantai Tanjung Bayang. Daya  tarik wisata alam tersebut sangat berpotensi, jika adanya kerja sama oleh Pemerintah maupun Stakeholder di bidang pariwisata untuk mengembangkan Daya  tarik wisata tersebut agar tak kalah dengan Daya  tarik wisata lainnya. 

Dengan adanya rencana untuk mengembangkan Daya  tarik wisata tersebut tidak terlepas dari dampak positif dan dampak negatif dari pengembangan Daya  tarik wisata tersebut baik sebelum dikembangkan maupun setelah di kembangkan. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pariwisata memberikan berbagai dampak positif dan negative seperti dampak ekonomi, dampak sosial budaya , dan dampak lingkungan. Untuk mempromosikan Daya  tarik wisata Tanjung Bayang ini perlu melihat dampak positif dan dampak negatif dari lingkungannya terlebih dahulu. Karena sangat berpengaruh untuk pengelolaan Daya  tarik wisata tersebut serta kelestarian dari lingkungan Pantai Tanjung Bayang sendiri. Pantai Tanjung Bayang sudah banyak dikunjungi oleh masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara, seperti wisatawan mancangera dari Pakistan, tetapi tak lepas dari hal tersebut harus juga ditunjang dengan fasilitas serta kebersihan lingkungan di sekitar lingkungan Pantai Tanjung Bayang. 

Untuk Classification of Visitor Attraction itu sendiri Pantai Tanjung Bayang termasuk dalam  local market karena yang berkunjung ke Pantai Tanjung Bayang kebanyakan hanya penduduk lokal dari Makassar dan daerah sekitarnya. Dan Pantai Tanjung Bayang sendiri termasuk dalam Public Ownership karena Pantai Tanjung Bayang termasuk milik Pemerintah tetapi dikelola oleh masyarakat sekitar.  Selanjutnya untuk dampak negative dan positif dari Tanjung Bayang ialah dari hasil observasi kelompok kami. Daya  tarik wisata Tanjung Bayang lebih banyak ke dampak negative di sekitar lingkungannya. Dampak negative  yaitu terutama pada sampah, kurangnya fasilitas tempat sampah yang di sediakan oleh pengelola Daya  tarik wisata Tanjung Bayang. Penimbunan sampah yang di lakukan masyarakat sekitar. Gazebo yang dekat dengan bibir pantai menyebabkan pengkikisan dan berdampak pada fasilitas di sekitar Daya  tarik wisata Tanjung Bayang.

Adapun cara meminimalisir dari dampak negative dari Tanjung Bayang itu sendiri ialah banyaknya sampah sebaiknya harus di adakan seminggu sekali untuk di adakan kerja bakti di sekitar Daya  tarik wisata tersebut atau di sekitar pantai agar para wisatawan merasa nyaman berwisata di tempat wisata tersebut dan juga kesadaran para masyarakat setempat untuk menjaga lingkungan atau sadar akan kebersihan lingkungan mereka sendiri. Atau di adakan penyuluhan agar para masyarakat setempat sadar akan kebersihan di sekitar daya  tarik dan juga masyarakat setempat di ajarkan untuk menerapkan sapta pesona. Selanjutnya kurangnya tempat sampah yang di sediakan oleh pengelola  tanjung bayang, sebaiknya pengeloal atau masyarakat setempat menyediakan tempat sampah di beberapa spot agar para wisatawan gampang untuk mendapatkan tempat sampah di sekitar mereka. Dan untuk sampahnya sendiri di sediakan 2 jenis tempat sampah yaitu sampah organik dan anorganik. Agar masyrakat setempat bisa mendaur ulang sampah tersebut untuk menjadi bahan yang bermanfaat untuk mereka. Selanjutnya untuk penimbunan sampah di sekitar daya  tarik tersebut sebaiknya di sediakan fasilitas mobil atau kendaraan bermotor untuk mengangkut sampah-sampah yang ada di sekitar Tanjung Bayang. Karena menurut masyarakat setempat yang telah kami wawancarai, mereka mengatakan mobil sampah hanya sampai luar Tanjung Bayang, mobil sampahnya tidak masuk di sekitar kawasan Tanjung Bayang dan itu sangat menyulitkan masyarakat untuk membuang sampahnya. Selanjutnya untuk gazebo-gazebo yang berada di sekitar bibir pantai dapat menyebabkan pengikisan, pada fasilitas di sekitar pantai sebaiknya gazebo di tata sedimikian rupa agar para wisatawan nyaman apabila menyewa gazebo. 

Berbicara mengenai penataan gazebo tsb, seharusnya untuk stakeholder yang ikut berpartisipasi dalam mengembangkan Daya  tarik wisata Tanjung Bayang ialah pemerintah setempat, pengusaha, serta masyarakat setempat. Untuk pemerintah setempat agar lebih melihat Daya  tarik wisata yang sangat berpotensi mendatangkan para wisatawan karena area Daya  tarik wisata Tanjung Bayang cukup luas. Dan Tanjung Bayang tidak lagi termasuk dalam Local Market tetapi setidaknya bisa termasuk dalam Nasional Market maupun Internasional Market. Selanjutnya untuk pengusaha agar menambah beberapa fasilitas lainnya seperti hotel, restaurant, dll. Agar tanjung bayang juga tidak kalah dengan Daya  tarik wisata lainnya menurut masyarakat setempat karena semenjak hadirnya beberapa Daya  tarik wisata seperti bugis waterpark, wisata pantai galesong, wisata pantai bintang kini di Tanjung Bayang sudah sepi di kunjungi oleh wisatawan lokal karena munculnya Daya  tarik wisata lainnya yang mempunyai fasilitas lengkap serta kebersihan lingkungannya. Untuk masyarakat setempat, agar kiranya setelah pemerintah dan pengusaha dalam mengembangkan Daya  tarik wisata Tanjung Bayang ini di harapkan para masyrakat setempat untuk lebih menjaga kebersihan lingkugan di sekitar Daya  tarik wisata.

Dengan pengembangan pariwisata harus mengacu dan memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal13 danPasal 14 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai berikut :

Pasal 12:

(1) Pemanfaatan sumber daya  alam dilakukan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya  alam dilaksanakan berdasarkan daya  dukung dan daya  tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan:

a.Keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup

b.Keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup

c.Keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 13:

(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.Pencegahan

b.Penanggulangan

c.Pemulihan.

(3)Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggungjawab masing-masing.

Pengembangan pariwisata pada umumnya bertujuan untuk memperkenalkan, mendaya gunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek dan daya  tarik wisata, dalam pembangunan objek wisata dan daya  tarik wisata dilakukan dengan memperhatikan kelestarian budaya  dan mutu lingkungan hidup serta kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri. Dengan demikian antara pariwisata dan masalah lingkungan mempunyai kedekatan yang tidak dapat dipisahkan. Secara teori, hubungan lingkungan alam dengan pariwisata harus mutual dan bermanfaat. Wisatawan menikmati keindahan alam dan pendapatan yang dibayarkan wisatawan digunakan untuk melindungi dan memelihara alam guna keberlangsungan pariwisata. 

Finally, sekian dan terima kasih. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapakan untuk perbaikan penulisan di blog kami selanjtunya.

MERCI BEACOUP ^_^ 


0 komentar:

Posting Komentar